Sistem Demokrasi Terpimpin adalah suatu sistem demokrasi yang mana seluruh keputusan serta pemikirannya berpusat pada pemimpin negara. Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956. Demokrasi Terpimpin ini ada yaitu sebagai upaya penyelesaian permasalahan bangsa Indonesia.
Permasalahan ini bermula pada masa Demokrasi Liberal 1950-1959 yang mana kehidupan politik di Indonesia belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat program kerja kabinet tidak berjalan sebagaimana mestinya. Partai-partai saling bersaing dan saling menjatuhkan, karena lebih mementingkan kepentingan kelompok masing-masing. Selain itu, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia.
Kondisi inilah yang membuat Presiden Soekarno berkeinginan untuk menyederhanakan partai-partai yang ada dan membentuk kabinet berintikan 4 partai yang menang dalam pemilihan umum 1955. Pada tanggal 12 Februari 1957 di hadapan tokoh-tokoh militer, Presiden Soekarno menawarkan konsepsinya untuk menyelesaikan dan mengatasi krisis-krisis kewibawaan pemerintah yang terlihat jatuh bangunnya kabinet. Dalam konsepsinya yaitu menghendaki kabinet berkaki empat (koalisi) yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil PNI, Masyumi, NU dan PKI. Presiden Soekarno juga menghendaki dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional didalam masyarakat.
Presiden Soekarno juga mengatakan ingin menganti Demokrasi Liberal dengan Demokrasi Terpimpin karena lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama membuat Dewan Nasional pada 6 Mei 1957. Melalui panitia perumusan Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali UUD 1945. Namun usulan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut dari usulannya, diadakan pemungutan suara yangdiikuti oleh seluruh anggota konstituante. pemungutan suara dilakukan pada 30 Mei, 1 Juni dan 2 Juni 1959 dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro dan kontra dari usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil pemungutan suara pertama menunjukan bahwa 269 orang setuju kembali ke UUD 1945 dan 119 orang menolak. Meskipun suara terbanyak yaitu opsi menyetujui kembali ke UUD 1945 tetapi suara tersebut belum mencapai 2/3 dari jumlah suara, yaitu 312 suara sehingga pemungutan suara tersebut mesti diulangi. Pemilihan kedua pemilihan suara menunjukan 264 setu dan 204 menolak. Sedangkan hari ketiga menunjukan 263 setuju dan 203 menolak. Melihat hasil tersebut usulan untuk kembali ke UUD 1945 tidak dapat terlealisasi.
Bertolak dari hal ini, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang disebut Dekret Presiden pada 5 Juli 1959. Isi dari dekret ini yaitu :
- Dibubarkanya Konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Pada 22 Juli 1959 DPAS / Dewan Pertimbangan Agung Sementara di bentuk, tugasnya meliputi menjawab pertanyaan presiden dan berhak memberikan usul kepada pemerintah. Diketuai oleh Presiden Soekarno dan wakilnya yaitu Roeslan Abdulgani. Dilantik tanggal 15 Agustus 1959, dengan komposisi berjumlah 45 orang, 12 orang wakil golongan politik, 8 orang wakil /utusan daerah, 24 orang wakil golongan krya/fungsional dan satu orang wakil ketua.
Lembaga berikutnya yang dibentuk yaitu MPRS tanggal 31 Desember 1959 dengan Chairul Saleh sebagai ketua dan dibantu beberapa orang sebagai wakil ketua. Anggotanya tidak melalui pemilihan umum tetapi ditunjuk langsung oleh presiden. Sementara itu, untuk DPR hasil pemilihan umum 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui perombakan yang diajukan pemerintah.
Awalnya DPR menyutujui akan tetapi terjadi konflik dengan presiden, konflik ini terjadi ketika DPR menolak Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Penolakan ini membawa dampak pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Maret 1960. Ia kemudian mendirikan DPR Gotong Royong/ DPR-GR. Anggotanya ditunjuk oleh presiden dan dilantik tanggal 25 Juni 1960 dengan tugas Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
Kemudian presiden banyak mendirikan lembaga-lembaga baru seperti Front Nasional, dan MPPR.
0 Comments