Pemilihan umum di Indonesia terjadi tahun 1955, ini merupakan pemilihan umum pertama yang diselenggarakan oleh Indonesia. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu yang paling demokratis. Pemilu ini dilaksanakan ketika keamanan negara masih kurang kondusif, karena banyaknya kekacauan diberbagai daerah yang disebabkan oleh DI/TII (Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia). 

Pemilihan umum ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota parlemen (DPR) dan Dewan Konstituante. Dewan Konstituante sendiri adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara. 

Dalam pelaksanaan pemilihan umum wilayah Indoneisa dibagi menjadi 16 daerah pemilihan. Tapi, pada akhirnya daerah ke 16 yaitu Irian Barat gagal melaksanakan pemilihan karena daerah tersebut pada saat itu masih dikuasai oleh Belanda. Pemilihan umum 1955 ini dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota parlemen dan tahap kedua untuk memilih anggota dewan konstituante. 

Dalam proses pemilihan umum 1955 terdapat 100 partai besar dan kecil yang mengajukan calon-calonnya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta 82 partai besar dan kecil untuk dewan konstituante. Selain itu ada 86 oraganisasi dan perseorangan yang akan ikut dalam pemilihan umum. 

Pemilihan umum untuk anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Hasilnya diumumkan tanggal 1 Maret 1956. Dari hasil tersebut kita dapat mengetahui ada empat partai yang memiliki suara terbanyak dari pemilihan umum. Partai-partai tersebut antara lain: 

  • PNI                         47 kursi 
  • Masyumi               47 kursi 
  • Nahdatul Ulama   45 kursi
  • PKI                          39 kursi 
Pemilihan umum ini menghasilkan 250 orang yang nantinya akan menjadi anggota DPR. Pelantikan ini dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno. Sedangkan pemilihan umum anggota dewan konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955. Untuk hasil pemilihan nya diumumkan pada tanggal 16 Juli 1956, perolehan suara yang didapatkan partai-partai yang mengikuti pemilihan angota dewan konstituante ini tidak jauh berbeda dari hasil pemilihan legislatif. 
  • PNI                       119 kursi
  • Masyumi             112 kursi 
  • Nahdatul Ulama  91 kursi 
  • PKI                         80 kursi 
Keanggotaan dewan konstituante terdirii atas anggota hasil pemilihan umum dan yang diangkat oleh pemerintah. Pemerintah mengangkat anggota dewan konstituante jika ada golongan penduduk minoritas yang turut dalam pemilihan umum. kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah golongan Cina dengan kursi 18 kursi, golongan Eropa 12 kursi dan golongan Arab 6 kursi. 

Dalam sidang-sidang yang diselenggarakan oleh dewan konstituante yang berlangsung dari tahun1956 hingga Dekret Presiden 5 Juli 1959 tidak menghasilkan apa yang diamanatkan oleh UUDS 1950. Hal ini disebabkan adanya masalah terkait dasar negara yang mana banyaknya perbedaan pendapat. Ada tiga usulan dasar negara yang disusung partai-partai. Pertama dasar negara Pancasila diusung oleh PNI, PKRI, Permai, Perkindo dan Baperki; Kedua dasar negara islam diusung oleh Masyumi, NU dan PSII; Ketiga dasar negara sosial ekonomi diusung Partai Murba dan Partai Buruh. Ketiga usulan ini kemudian mengerucut menjadi dua usulan yaitu dasar negara Pancasila dan Islam. 

Dalam upaya untuk meselesaikan perbedaan pendapat terkait dasar negara, kelompok islam mengusulkan untuk kemungkinan dimasukannya nilai-nilai islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru. Namun usulan ini ditolak mengakibatkan kedua kelompok ini semakin tegang hubungannya. Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno dalam amanatnya di sidang dewan konstituante mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Konstituante harus menerima UUD 1945 apa adanya, baik pembukaannya maupun batang tubuhnya tanpa perubahan. 

Menyikapi usulan Presiden, Dewan Konstituante mengadakan musyawarah, akan tetapi dari ketiga sidang tersebut tidak mencapai kuorum. Hal ini membuat Presiden Soekarno mencoba mencari jalan keluar dengan mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh pemerintahan, anggota Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan Pimpinan Angkatan Perang di Istana Bogor pada 4 Juli 1959. hasil dari pembicaraan tersebut pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden menetapkan Dekret Presiden 1959 isinya membubarkan Dewan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta akan dibentuknya MPRS dan DPAS.